Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 mengisyaratkan penilaian prestasi kerja PNS dirubah dari DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 menjadi penilaian prestasi kerja PNS.Ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2014.
Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas: unsur sasaran kerja pegawai (SKP) dengan bobot 60% dan perilaku kerja (PK) bobot 40%. Penilaian prestasi kerja PNS ini bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier, yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Setiap awal tahun setiap PNS harus mengisi sasaran kerja pegawai. Berikut ini tata cara pengisian SKP.
- Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (a) jelas; (b) dapat diukur; (c) relevan; (d) dapat dicapai; (e) memiliki target waktu.
- SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
- PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Unsur Sasaran Kerja Pegawai:
- Kegiatan Tugas Jabatan, mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
- Angka Kredit, hanya diisi oleh pejabat fungsional tertentu.
- Target, dalam menetapkan target meliputi aspek sebagai berikut (a) kuantitas (target output); (b) kualitas (target kualitas); (c) target waktu; dan (d) target biaya (untuk pejabat fungsional tertentu dan fungsional umum tidak perlu diisi, hanya diisi oleh pejabat eselon).
Silahkan mengunduh:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar