Langkah Langkah PPDB :
1. Prapendaftaran Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
1. Prapendaftaran Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
a. menyiapkan berkas persyaratan
dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli :
Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan;
Kartu
Keluarga; Sertifikat Akreditasi; Nilai Rapor;
dan Surat Pertanggungjawaban
Mutlak keabsahan dokumen;
b. mengakses situs publik PPDB
Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
c. mengajukan akun dengan cara klik
tombol Pengajuan Akun;
d. mengisi formulir secara daring;
e. mengunggah berkas persyaratan;
f. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang
berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator; dan
g. setelah memperoleh token
dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
Catatan: Bagi
calon siswa baru yang berdomisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah Luar DKI
Jakarta mengunggah dokumen
: Sertifikat Akreditasi
: Nilai Rapor
: Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen
Bagi calon siswa baru yang
berdomisili Luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta mengunggah
dokumen
: Akta Kelahiran/surat keterangan
dari Kelurahan Kartu Keluarga
Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen
2. Pengajuan cetak PIN/Token Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut
: mengakses situs publik PPDB
Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
mengajukan akun dengan cara klik tombol
Pengajuan Akun;
mengisi formulir secara daring;
mencetak tanda bukti pengajuan akun
yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi;
setelah melakukan aktivasi
PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.
3. Aktivasi PIN/Token Calon siswa
baru/orang tua/wali yang telah memiliki PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan
aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut
: mengakses situs publik PPDB
Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
melakukan aktivasi akun dengan cara
klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi
Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token;
menganti PIN/Token dengan password;
dan setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.
4. Pendaftaran daring Calon siswa baru/orang
tua/wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan
pendaftaran daring sebagai berikut:
mengakses situs publik PPDB Daring
DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
melakukan login dengan cara input
Nomor Peserta dan Password;
memilih sekolah tujuan;
mencetak tanda bukti pendaftaran;
dan bagi peserta didik yang
dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri
5. Lapor diri daring Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut :
5. Lapor diri daring Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut :
mengakses situs publik PPDB Daring
DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
melakukan Login dengan cara input
Nomor Peserta dan Password;
melakukan klik tombol Lapor Diri;
dan mencetak tanda bukti lapor diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar