05 Juni 2020

PPDB DKI JAKARTA TAHUN 2020

Langkah Langkah PPDB :


1. Prapendaftaran Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
a. menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli : 
    Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan; 
    Kartu Keluarga; Sertifikat Akreditasi; Nilai Rapor; 
    dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen;
b. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
c. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;
d. mengisi formulir secara daring;
e. mengunggah berkas persyaratan;
f. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator; dan
g. setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.       



Catatan: Bagi calon siswa baru yang berdomisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah Luar DKI Jakarta mengunggah dokumen
: Sertifikat Akreditasi 
: Nilai Rapor 
: Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen 
  Bagi calon siswa baru yang berdomisili Luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta     mengunggah dokumen
: Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan Kartu Keluarga
  Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen

2. Pengajuan cetak PIN/Token Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta     langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut
: mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
 mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;
mengisi formulir secara daring;
mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi;
setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.


3. Aktivasi PIN/Token Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah memiliki PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut
: mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id; 
melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token;
menganti PIN/Token dengan password; dan setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.
 4. Pendaftaran daring Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring sebagai berikut:
mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
memilih sekolah tujuan;
mencetak tanda bukti pendaftaran;

dan bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri

5. Lapor diri daring Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut :
mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
melakukan klik tombol Lapor Diri;
dan mencetak tanda bukti lapor diri.



Tidak ada komentar: